Tag: Dana Kampanye
Sri Widyastuti menegaskan ketentuan dan teknis pemberian sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dana kampanye telah dituangkan ke dalam Peratuan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024
Setelah penyerahan hasil audit LPPDK, maka tahapan pemilu selanjutnya adalah terkait penetapan caleg yang lolos di DPRD Bali.
Sebenarnya LPPDK sudah seharusnya selesai batas waktu penyerahan sebelum coblosan 17 April 2019 lalu.
Partai politik (parpol) mulai merasakan imbas Pileg/Pilpres 2019 yang sangat krusial, karena digelar bersamaan.
Hanya tiga partai yang tidak menyerahkan laporan, yakni Partai Garuda, PAN, dan PKPI, ketiga partai ini tidak ada calegnya di Badung.
Saldo tertinggi dibukukan oleh Partai Garuda dengan nilai laporan awal dana kampanye (LADK) sebesar Rp 45.000.000.
Dana awal kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin bersumber dari sumbangan partai politik koalisi dan perusahaan sesuai ketentuan undang-undang
Biaya kampanye masing-masing pasangan Cagub- Cawagub Bali dalam Pilgub 2018, dibatasi maksimal Rp 46,53 miliar.
Penggunaan dana kampanye yang berasal dari pihak asing dalam Pilgub Bali 2018 bakal diawasi ketat oleh KPU Bali dan Bawaslu Bali.
Meski pilkada serentak telah berlangsung pada 9 Desember 2015 lalu, namun masyarakat perlu memantau dana kampanye masing-masing pasangan calon kepala daerah.
Kelompok Kerja Nasional Pengawasan Partisipatif Dana Kampanye (Pokjanas) menemukan fakta terkait penyumbang fiktif dana kampanye, yang salah satunya ditemukan pada pilkada Kota Surabaya.
Topik Pilihan
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
-
-
Jembrana 21 Nov 2024 Tertimpa Pohon, Pagar Jembatan Rusak
-
-
Badung 20 Nov 2024 Parkir Sembarangan, Polisi Tindak Sopir Truk
-
Buleleng 20 Nov 2024 Pencairan Bansos Ditunda Jelang Pilkada
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)